PW PII Jawa Barat Kecam Intersepsi dan Penahanan 9 WNI Peserta Misi Kemanusiaan di Perairan Internasional

News 20 May 2026 23:07 3 min read 68 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

PW PII Jawa Barat Kecam Intersepsi dan Penahanan 9 WNI Peserta Misi Kemanusiaan di Perairan Internasional
Dalam pernyataannya, PW PII Jawa Barat menilai misi tersebut berlangsung di wilayah perairan internasional yang berada di luar yurisdiksi negara tertentu. Atas dasar itu, organisasi tersebut memandang tindakan intersepsi terhadap peserta misi sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional.

STARAPOS.COM | Bandung — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Jawa Barat periode 2026–2028 menyampaikan kecaman atas tindakan militer Israel yang disebut melakukan intersepsi dan penahanan terhadap sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania, dekat Siprus, pada Senin (18/5/2026).

 

 

Kesembilan WNI tersebut diketahui merupakan bagian dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang ikut dalam armada internasional pembawa bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Mereka terdiri atas jurnalis Bambang Noroyono (Republika), Thoudy Badai (Republika), Andre Prasetyo Nugroho (TV Tempo), Rahendro Herubowo (iNews), aktivis kemanusiaan Andi Angga Prasadewa (Rumah Zakat), serta Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Aras Asad Muhammad, dan Hendro Prasetyo.

 

Dalam pernyataannya, PW PII Jawa Barat menilai misi tersebut berlangsung di wilayah perairan internasional yang berada di luar yurisdiksi negara tertentu. Atas dasar itu, organisasi tersebut memandang tindakan intersepsi terhadap peserta misi sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dan penanganan berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional.

 

Ketua PW PII Jawa Barat: Pemerintah Perlu Ambil Langkah Tegas

 

Ketua PW PII Jawa Barat, Agung Cahya Firdaus, menyatakan bahwa peristiwa tersebut dipandang sebagai persoalan kemanusiaan sekaligus menyangkut perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kebebasan pers.

 

“Peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan konflik di Palestina, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia, kebebasan pers, dan perlindungan terhadap warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan,” ujar Agung.

 

Ia juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik secara maksimal guna memastikan keselamatan dan pemulangan para WNI.

 

Menurut Agung, posisi Indonesia dalam forum internasional juga perlu dievaluasi apabila dinilai tidak memberikan ruang perlindungan yang efektif terhadap kepentingan nasional dan nilai kemanusiaan.

 

Lima Tuntutan PW PII Jawa Barat

 

Dalam sikap resminya, PW PII Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, yaitu:

 

1. Mengupayakan pembebasan dan pemulangan seluruh sembilan WNI secara aman dan bermartabat;

 

2. Mendorong langkah diplomasi intensif melalui jalur bilateral maupun forum internasional;

 

3. Mengevaluasi posisi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) sebagai bentuk sikap politik luar negeri;

 

4. Mendorong mekanisme hukum internasional untuk menelaah dugaan pelanggaran terhadap warga sipil di perairan internasional;

 

5. Meminta DPR RI melakukan pengawasan dan meminta penjelasan pemerintah terkait proses perlindungan serta pemulangan WNI.

 

PW PII Jawa Barat juga mengajak kader, anggota, dan masyarakat untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh WNI dapat kembali ke Indonesia dengan selamat. Organisasi itu menegaskan akan terus menyuarakan isu kemanusiaan dan perlindungan terhadap warga negara di forum publik.

 

ULM

STARAPOS