Polda Banten Selidiki Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Penculikan di Lebak

SERANG | STARAPOS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang diajukan oleh Fam Fuk Tjhong (Uun). Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Minggu (19/7/2026) dan saat ini tengah ditangani dalam tahap penyelidikan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Maruli, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di Kampung Babakan Pulo, RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Hingga kini, identitas pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor untuk mendukung pembuktian perkara. Selain itu, kepolisian juga akan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.
Seluruh fakta yang diperoleh nantinya akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan setiap tahapan penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum.
Maruli menegaskan bahwa Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan setiap perkara. Oleh karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum," ujar Maruli.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
"Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (Red)
Related Articles