Mahasiswa Hukum Dorong Pemprov dan DPRD NTT Segera Bentuk Perda Tindak Pidana Adat

Daerah 11 Jul 2026 21:59 2 min read 240 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

Mahasiswa Hukum Dorong Pemprov dan DPRD NTT Segera Bentuk Perda Tindak Pidana Adat
Karlos menilai pembentukan Perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat masyarakat hukum adat di NTT masih memiliki peran yang kuat dengan norma-norma adat yang tetap dijalankan dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari.

Kupang, 11 Juli 2026 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Karlos, mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama DPRD NTT agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tindak Pidana Adat.

 

 Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut yang diperlukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

 

Karlos menilai pembentukan Perda tersebut menjadi kebutuhan mendesak mengingat masyarakat hukum adat di NTT masih memiliki peran yang kuat dengan norma-norma adat yang tetap dijalankan dan dihormati dalam kehidupan sehari-hari.

 

Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 KUHP Nasional telah mengakui keberadaan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Selain itu, Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur bahwa norma hukum adat yang memenuhi persyaratan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Oleh karena itu, menurutnya, tanpa adanya Perda, penerapan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional belum dapat dilaksanakan secara maksimal.

 

Menurut Karlos, keberadaan Perda akan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat hukum adat maupun aparat penegak hukum. Regulasi tersebut juga akan menjadi pedoman yang jelas dalam membedakan penyelesaian perkara melalui mekanisme adat dengan proses hukum pidana nasional, sekaligus memastikan bahwa norma adat yang diterapkan tetap selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia.

 

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam membentuk Perda berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti kekosongan hukum dalam penanganan perkara adat, ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat, tumpang tindih kewenangan penegakan hukum, hingga hilangnya kesempatan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang berlandaskan nilai-nilai budaya lokal.

 

Lebih lanjut, Karlos menegaskan bahwa Perda tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat hukum adat, menjaga kelestarian kearifan lokal, serta memastikan praktik-praktik hukum adat tetap menghormati hak asasi manusia.

 

Sebagai penutup, ia berharap Pemerintah Provinsi NTT, DPRD NTT, masyarakat hukum adat, kalangan akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dapat bersama-sama membentuk tim penyusun Perda secara partisipatif. Dengan demikian, implementasi KUHP Nasional dan PP Nomor 55 Tahun 2025 dapat berlangsung secara efektif serta memperkuat kepastian hukum, keadilan restoratif, dan pengakuan negara terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

 

VVG

STARAPOS

Recent Articles

Popular Articles