PEDOMAN MEDIA SIBER
Terkini
19 Apr 2026 23:08
•
2 min read
•
433 views
•
By Redaksi Starapos
PEDOMAN MEDIA SIBER – STARAPOS
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini mengatur pengelolaan konten, publikasi, serta interaksi pengguna di platform Starapos sebagai media siber yang menyajikan informasi kepada publik.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita yang dipublikasikan melalui proses verifikasi yang akurat.
- Mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides).
- Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menyesatkan.
3. Isi Konten
Starapos tidak memuat konten yang:
- Melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan
- Mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, atau diskriminasi
- Bersifat hoaks, fitnah, atau menyesatkan
- Mengandung pornografi atau kekerasan berlebihan
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Setiap kesalahan berita akan segera diperbaiki (ralat/koreksi).
- Memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan sesuai ketentuan.
- Koreksi dilakukan secara terbuka dan transparan.
5. Opini dan Narasumber
- Opini menjadi tanggung jawab penulis.
- Narasumber disebutkan secara jelas kecuali atas permintaan khusus yang sah.
- Identitas yang dirahasiakan tetap dilindungi sesuai etika jurnalistik.
6. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Pengguna bertanggung jawab atas komentar atau konten yang dikirimkan.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang melanggar aturan.
7. Privasi dan Perlindungan Data
- Menghormati privasi narasumber dan pengguna.
- Tidak menyebarluaskan data pribadi tanpa izin.
8. Hak Cipta
- Seluruh konten Starapos dilindungi hak cipta.
- Dilarang menyalin atau menyebarkan tanpa izin resmi dengan mencantumkan sumber.
9. Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan atau konten berbayar akan diberi penanda yang jelas.
- Redaksi tetap menjaga independensi dalam pemberitaan.
10. Penutup
Pedoman ini menjadi acuan dalam pengelolaan Starapos sebagai media siber yang profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada publik.
Related Articles
Recent Articles
•
Resmi Dilantik, Advokat Muda Muhammad Iqbal Rivaldi Siap Perjuangkan Keadilan bagi Masyarakat
•
BaraNusa Desak Polri Buka Terang Status Perkara Payment Gateway: Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya
•
Audiensi dengan Pemerintah Desa Sitardas, Deseri Harefa Minta Transparansi Dokumen Dana Desa
•
HUT TNI ke-81, Dosen Unpam Soroti Modernisasi Alutsista dan Kemandirian Teknologi Pertahanan
•
HUT Ke-1 DKKT, Dewan Pakar Thohirudin Sampaikan Ucapan Selamat kepada Ketua Hj. Aida Hubaedah
•
117 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, Digitalisasi dan Transparansi Jadi Sorotan
•
SSB Langit Biru Tangerang Juara Liga Grassroots Indonesia Regional Banten 2026 KU-10, Wakili Banten ke Tingkat Nasional
•
Gubernur Banten Lepas Rombongan PWNU Menuju Muktamar NU ke-35 di Jombang
•
Mancing Bersama HUT RI, Sachrudin Ajak Warga Jaga Kebersihan Situ Gede
•
Sambil Bersepeda, Sachrudin Tinjau Perbaikan Jalan M Toha, Dorong Percepatan Tanpa Kurangi Kualitas
Popular Articles
•
Presma Untara Diduga Dipukul Saat Orasi Aksi Kritik Impunitas Hukum di Serang
•
Diduga Langgar PBG dan Tanpa AMDAL, HIPTAR Gelar Aksi di PT Duta Abadi Primantara: Koordinator Klaim Dapat Intimidasi
•
BEM Nusantara Banten Soroti Dugaan Kejanggalan Administratif Proyek Bunker Radioterapi RSUD Banten
•
Mahasiswa Soroti Kerusakan Akses Jalan di Dusun II Sigubo, Desak Pemerintah Segera Alokasikan Anggaran Rp50 Juta
•
Ironi Lomba TTG 2026: Seruan Efisiensi Sekda Tak Sejalan dengan Kondisi Gedung Posyantek Sepatan