KUMALA Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Penipuan Travel Umrah di Lebak
KUMALA Perwakilan Rangkasbitung meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap dugaan pelaku penggelapan dana haji dan umrah yang terjadi di Kabupaten Lebak. 23/04/2025
Kasus ini menunjukkan setelah sejumlah korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Lebak. Laporan mengarah pada biro perjalanan umrah bernama Omsu Travel yang diduga dipimpin oleh seseorang yang berinisial OS dan disinyalir tidak mengantongi izin resmi.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga bertanggung jawab.
Berdasarkan data sementara, tercatat sekitar 35 korban telah melaporkan dengan total kerugian mencapai Rp728 juta. Masing-masing korban diketahui menyetorkan dana berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Meski begitu, jumlah korban diperkirakan jauh lebih banyak, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 200 orang yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
Ketua KUMALA Perwakilan Rangkasbitung, Heru, menegaskan perkara ini harus segera diselesaikan karena termasuk tindak pidana serius.
“Perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak kepolisian agar segera menangkap pelaku dan menuntaskan penyelidikan, karena sudah jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Adapun modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan paket umroh dengan harga lebih murah dari pasaran, sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang. Penawaran tersebut disebarkan melalui jaringan tokoh masyarakat dan perantara yang kemudian menghimpun jamaah untuk menyetorkan calon dana.
Namun, jadwal keberangkatan yang tertunda terus tertunda, dari November 2025 hingga bergeser ke Desember dan Januari 2026. Hingga kini, belum ada satupun jamaah yang diberangkatkan.
Salah satu korban, Didin, warga Lebak, mengaku telah menyetor Rp23 juta, sementara istrinya Rp20 juta, untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Namun, hingga saat ini keberangkatan tersebut belum terealisasi.
“Kami awalnya berangkat November 2025, kemudian mundur ke Desember hingga Januari 2026, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
KUMALA berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi para korban, sekaligus mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.
Rcd/ulm
Related Articles