Sachrudin Imbau Warga Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan hingga 40 Persen

Daerah 19 Aug 2026 00:02 2 min read 67 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

Sachrudin Imbau Warga Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan hingga 40 Persen
Sachrudin mengatakan, program keringanan pajak merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan

KOTA TANGERANG, STARAPOS – Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Sachrudin mengatakan, program keringanan pajak merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan.

“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026, program keringanan tersebut mulai berlaku pada 18 Agustus 2026 dengan beberapa ketentuan.

Pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang patuh melakukan pembayaran PKB. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Sementara itu, kendaraan bermotor atas nama perusahaan yang didaftarkan dari luar Provinsi Banten memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen. Ketentuan ini juga berlaku hingga 23 Desember 2026.

Selain pengurangan pokok pajak, Pemprov Banten memberikan pembebasan sanksi PKB bagi masyarakat yang belum melakukan pembayaran. Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Menurut Sachrudin, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor.

“Selain memberikan keringanan bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam membayar pajak serta meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor. Jadi, jangan sampai kesempatan ini dilewatkan,” katanya.

Sachrudin juga mengajak masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan administrasi dari luar Provinsi Banten untuk mempertimbangkan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten.

“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.

Ia berharap masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu memeriksa status pajak kendaraan masing-masing.

“Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” pungkasnya.

(red)

Ad
Donasi
STARAPOS

Recent Articles

Popular Articles