Camat Walantaka Disomasi LBH SAN, Soroti Dugaan Permintaan Fee Proyek 20 Persen

Kontrol Sosial 25 Jun 2026 21:07 2 min read 163 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

Camat Walantaka Disomasi LBH SAN, Soroti Dugaan Permintaan Fee Proyek 20 Persen
Surya, SH Ketua LBH Swastika Advokasi Nusantara

KOTA SERANG | STARAPOS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara (SAN) melayangkan somasi kepada Camat Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik yang melibatkan oknum pegawai Kecamatan Walantaka dalam pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintahan setempat. (25/06/2026)

 

Ketua LBH SAN, Surya, S.H., menyebut pihaknya menduga terdapat permintaan fee proyek sebesar 20 persen kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Kantor Kecamatan Walantaka. Selain itu, LBH SAN juga menduga adanya praktik bujuk rayu yang berujung pada dugaan penipuan terhadap kontraktor yang ingin memperoleh pekerjaan di kecamatan tersebut.

 

Menurut Surya, salah satu pihak yang mengaku menjadi korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polres Serang Kota.

 

Akibat dugaan perbuatan oknum tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

 

Surya menambahkan, selain melayangkan somasi, pihaknya juga berencana melaporkan dugaan persekongkolan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Serang dan Kejaksaan Tinggi Banten agar dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Praktik seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Jika benar ada oknum yang meminta fee proyek kepada kontraktor, tentu sangat merugikan dan berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan yang menggunakan anggaran negara," ujar Surya.

 

Terkait laporan dugaan penipuan tersebut, Surya mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik Polres Serang Kota maupun Pemerintah Kecamatan Walantaka guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Walantaka maupun pihak Pemerintah Kecamatan Walantaka belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan dugaan yang disampaikan oleh LBH Swastika Advokasi Nusantara. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang disebutkan memberikan klarifikasi. (Red)

STARAPOS

Recent Articles

Popular Articles