BEM Nusantara Banten Soroti Pelaksanaan SPMB yang Dinilai Menyulitkan Calon Siswa

Daerah 19 Jun 2026 20:56 2 min read 181 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

BEM Nusantara Banten Soroti Pelaksanaan SPMB yang Dinilai Menyulitkan Calon Siswa
Yovan Alfharizi, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang aksesibilitasnya wajib dijamin oleh negara

 

LEBAK, STARAPOS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Banten menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan dan berpotensi merugikan calon peserta didik serta orang tua siswa.


Keluhan terkait kendala teknis, minimnya akses informasi, hingga mekanisme pendaftaran yang belum ramah pengguna menjadi sorotan utama yang mereka nilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lebak.


Bendahara BEM Nusantara Provinsi Banten, Yovan Alfharizi, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang aksesibilitasnya wajib dijamin oleh negara.


"Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lebak harus hadir memberikan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses SPMB. Jangan sampai sistem yang dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan justru menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi calon siswa maupun orang tua," ujar Yovan, Kamis (19/6/2026).


Yovan menilai, berbagai persoalan yang muncul perlu dievaluasi secara menyeluruh agar SPMB benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan pemerataan akses pendidikan. Ia juga mendorong pemerintah memastikan seluruh informasi dan mekanisme pendaftaran dapat dipahami oleh masyarakat dari berbagai latar belakang.


Selain evaluasi teknis, BEM Nusantara Banten turut mendorong DPRD Kabupaten Lebak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna mencegah diskriminasi, penyimpangan, maupun praktik yang mencederai hak masyarakat atas pendidikan.


"Kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD segera melakukan evaluasi dan langkah perbaikan agar pelaksanaan SPMB benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa hambatan administratif maupun teknis," tutup Yovan. (Red)

STARAPOS

Recent Articles

Popular Articles