BaraNusa Desak Polri Buka Terang Status Perkara Payment Gateway: Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya

Nasional 19 Oct 2026 21:24 • 3 min read • 42 views • By admin

Share berita ini

BaraNusa Desak Polri Buka Terang Status Perkara Payment Gateway: Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya
Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai status sebuah perkara yang telah menjadi perhatian publik.

BaraNusa Desak Polri Buka Terang Status Perkara Payment Gateway: Jangan Biarkan Publik Bertanya-tanya

 

 

Jakarta, 19 Oktober 2026 — Polemik mengenai perkara payment gateway kembali menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, masih terdapat pertanyaan mengenai kepastian status penanganan perkara yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan Denny Indrayana.

 

 

Atas dasar itu, Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa) mendatangi Mabes Polri, khususnya Kortastipidkor dan Bareskrim Polri, pada Senin, 19 Oktober 2026, untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

 

 

Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bukan untuk melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai status sebuah perkara yang telah menjadi perhatian publik.

 

 

«“Kami datang untuk meminta kepastian, bukan untuk menghakimi siapa pun. Kalau proses hukumnya masih berjalan, sampaikan kepada publik bahwa masih berjalan. Kalau memang sudah dihentikan, jelaskan secara resmi apa dasar dan alasan hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur,” ujar Adi Kurniawan.»

 

 

Menurut Adi, perkara tersebut memiliki dimensi kepentingan publik karena berkaitan dengan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan publik pada saat pihak yang bersangkutan berada dalam posisi sebagai pejabat publik.

 

 

BaraNusa juga mempertanyakan informasi yang mereka terima dari salah satu pihak di lingkungan Kortastipidkor mengenai dugaan telah diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam perkara tersebut.

 

 

Sekretaris Jenderal BaraNusa, Artanias Anugerah Nifati Baeha, menegaskan bahwa apabila informasi mengenai SP3 tersebut benar, maka Polri perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dan dasar penghentian perkara.

 

 

«“Yang kami pertanyakan sederhana: sebenarnya perkara ini statusnya apa? Apakah masih dalam proses, atau memang sudah dihentikan? Kalau sudah ada SP3, publik perlu mendapatkan penjelasan resmi. Jangan sampai informasi mengenai perkara hukum yang menjadi perhatian masyarakat justru berakhir dalam ketidakjelasan,” tegas Artanias.»

 

 

Artanias menambahkan, transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, tetapi memberikan informasi yang proporsional mengenai status hukum suatu perkara sehingga masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi.

 

 

«“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum. Justru karena itu, kami meminta kepastian berdasarkan hukum. Tidak boleh seseorang terus-menerus berada dalam bayang-bayang suatu perkara tanpa kejelasan status, tetapi di sisi lain publik juga berhak mengetahui bagaimana perkara yang menjadi perhatian luas tersebut ditangani,” katanya.»

 

 

BaraNusa menilai bahwa kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

 

 

Karena itu, BaraNusa meminta Polri memberikan klarifikasi resmi mengenai status perkara payment gateway, termasuk memastikan apakah benar telah diterbitkan SP3 dan, apabila benar, menjelaskan dasar serta alasan penghentian penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

BaraNusa menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur yang konstitusional dan sesuai hukum, bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan kepastian, keadilan, dan akuntabilitas kepada masyarakat.

 

VVG

Ad
Donasi
STARAPOS

Recent Articles

Popular Articles