117 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, Digitalisasi dan Transparansi Jadi Sorotan

Daerah 24 Sep 2026 21:26 • 3 min read • 107 views • By Redaksi Starapos

Share berita ini

117 Advokat Resmi Disumpah di Pengadilan Tinggi Banten, Digitalisasi dan Transparansi Jadi Sorotan
Purwono menjelaskan, Pengadilan Tinggi Banten menerapkan pembatasan jumlah peserta dalam setiap pelaksanaan penyumpahan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kapasitas ruangan, ketersediaan area parkir, serta aspek keamanan dan ketertiban.

KOTA SERANG — Sebanyak 117 advokat resmi mengikuti pengambilan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Kamis (24/9/2026). Prosesi tersebut diikuti advokat dari sejumlah organisasi advokat dan berlangsung tertib.

 

 

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sekaligus Ketua Panitia Penyumpahan Advokat, Purwono Edi Santosa, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan penyumpahan berjalan lancar dan tertib.

 

“Pelaksanaan pengambilan sumpah advokat hari ini berjalan dengan lancar dan tertib,” kata Purwono.

 

Dari 117 advokat yang mengikuti penyumpahan, sebanyak 100 orang berasal dari PERADI. Sementara peserta lainnya berasal dari sejumlah organisasi advokat, di antaranya PROPINDO, PERADI Dirgantara, FAPRI, LAWINDO, Advokat Indonesia, dan PERADIN.

 

Purwono menjelaskan, Pengadilan Tinggi Banten menerapkan pembatasan jumlah peserta dalam setiap pelaksanaan penyumpahan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kapasitas ruangan, ketersediaan area parkir, serta aspek keamanan dan ketertiban.

 

“Pembatasan ini kita lakukan agar pelaksanaan penyumpahan dapat berjalan dengan tertib dan khidmat, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan, parkir, serta keamanan,” ujarnya.

 

Selain prosesi penyumpahan, para peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai proses persidangan, termasuk penggunaan sistem e-Court dan pelaksanaan persidangan secara langsung.

 

 

Permohonan Penyumpahan Dilakukan Secara Daring

 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Banten, Yusrizal, S.H., M.H., mengatakan proses permohonan penyumpahan advokat kini telah menggunakan sistem daring melalui SIPERAD (Sistem Informasi Permohonan Penyumpahan Advokat).

 

“Sekarang proses permohonan penyumpahan advokat sudah menggunakan sistem daring melalui SIPERAD,” ujar Yusrizal.

 

Menurutnya, penggunaan sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus mendukung transparansi dalam proses permohonan penyumpahan advokat.

 

Yusrizal juga menjelaskan bahwa peserta diproses berdasarkan nomor antrean yang tercatat dalam sistem.

 

“Tidak ada perlakuan khusus berdasarkan besar-kecilnya organisasi maupun lama atau barunya organisasi tersebut. Semua mengikuti mekanisme dan antrean yang tercatat dalam sistem,” katanya.

 

Terkait pungutan, Yusrizal mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

 

Advokat Diminta Perhatikan Verifikasi e-Court

 

Yusrizal juga mengingatkan advokat yang baru disumpah untuk memperhatikan proses verifikasi sebagai pengguna terdaftar pada sistem e-Court.

 

“Untuk proses verifikasi e-Court, sebaiknya dikoordinasikan melalui admin organisasi advokat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengunggahan dokumen,” jelasnya.

 

Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, Kartu Tanda Advokat (KTA), dan Berita Acara Sumpah (BAS).

 

Sumpah Advokat Bukan Sekadar Seremoni

 

Sementara itu, Ketua Koordinator Paguyuban Sumpah Advokat Pengadilan Tinggi Banten sekaligus Wakil Ketua Umum PERADI AI, Herlambang SM, S.H., mengingatkan para advokat yang baru disumpah agar menjadikan sumpah profesi sebagai komitmen dalam menjalankan tugas.

 

“Sumpah advokat bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen untuk menjalankan profesi dengan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab,” kata Herlambang.

 

Ia juga mengingatkan para advokat untuk menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile.

 

“Toga yang kita kenakan adalah simbol keberanian untuk berdiri di atas kebenaran. Jangan pernah menggadaikan idealisme dan sumpah profesi hanya demi kepentingan sesaat,” ujarnya.

 

Herlambang turut mendorong para advokat untuk terus meningkatkan kapasitas dan menjaga soliditas profesi di tengah perkembangan hukum dan teknologi peradilan.

 

“Advokat harus terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas, dan mampu mengikuti perkembangan hukum serta teknologi peradilan,” katanya.

 

Ia berharap para advokat yang baru disumpah dapat menjalankan profesinya secara profesional serta memberikan pendampingan yang bertanggung jawab kepada masyarakat pencari keadilan.

 

Pengambilan sumpah tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Rcd/Red

Ad
Donasi
STARAPOS

Recent Articles

Popular Articles