Ketua Umum FORMASI Kecam Upaya Bungkam Pemberitaan Galian C Sindangsono: “Yang Takut Kebenaran Itu Pecundang!”

News 18 Apr 2026 20:10 2 min read 9 views By Redaksi Starapos

Share berita ini

Ketua Umum FORMASI Kecam Upaya Bungkam Pemberitaan Galian C Sindangsono: “Yang Takut Kebenaran Itu Pecundang!”
Ketua Umum Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI), Riki Ade Suryana

Kabupaten Tangerang – Dugaan adanya tekanan untuk menghapus pemberitaan terkait aktivitas galian C ilegal di Sindangsono, Kecamatan Sindang Jaya, memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Ketua Umum Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI), Riki Ade Suryana, menyampaikan kecaman dengan nada tajam dan terbuka.

 

Riki menilai, desakan terhadap jurnalis agar menarik atau menghapus berita menunjukkan kepanikan dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal, termasuk oknum yang diduga melindunginya.

 

Menurutnya, aktivitas galian C ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara. Ia juga menyayangkan sikap aparat dan pemerintah yang dinilai tidak responsif. “Upaya menekan jurnalis adalah tanda ada sesuatu yang disembunyikan. Ini bukan sekadar persoalan berita, tapi indikasi kuat adanya pelanggaran yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

 

Ia bahkan menyebut pelaku usaha tambang ilegal yang mencoba membungkam media sebagai ancaman bagi demokrasi. Sementara itu, pihak-pihak berwenang yang memilih diam dianggap gagal menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.

 

Riki juga menyoroti minimnya tindakan terhadap maraknya aktivitas galian C di Sindangsono. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di hadapan kekuatan modal para “cukong” tambang.

 

Menanggapi tudingan bahwa pemberitaan yang beredar tidak berdasar, Riki membela kerja jurnalistik dengan menegaskan bahwa berita tersebut lahir dari proses investigasi yang sah dan berlandaskan etika profesi. “Jurnalis bekerja dengan standar yang jelas, bukan asal menulis. Jangan meragukan kebenaran jika fakta di lapangan sudah berbicara,” ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intervensi, intimidasi, atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

 

Di akhir pernyataannya, Riki mengajak seluruh aktivis dan jurnalis untuk tetap teguh. Ia memastikan FORMASI akan berdiri bersama media dalam memperjuangkan kebenaran.

 

“Jika ada upaya membungkam berita, kami akan menyuarakannya lebih lantang. Tutup praktik ilegal itu, atau bersiap menghadapi gelombang perlawanan dari masyarakat, mahasiswa, dan aktivis,” pungkasnya.

rcd

STARAPOS